Senin, 18 April 2016

Sanksi Pidana oleh Aparat Penegak Hukum terhadap Tindak Pidana Perjudian



Pertanyaan yang timbul ialah kapan orang mempunyai kesalahan. Kesalahan merupakan masalah pertanggungjawaban pidana, seseorang melakukan kesalahan jika pada waktu melakukan delik dilihat dari segi masyarakat patut dicela.
Dengan demikian, seseorang mendapatkan pidana tergantung pada 2 (dua) hal :
a. Harus ada perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang atau dengan kata lain harus ada unsur melawan hukum.
b. Terhadap pelakunya ada unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan dan kealpaan, sehingga perbuatan yang melawan hukum tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
Menurut Martiman Prodjohamidjojo mengenai pemidanaan mendefinisikan sebagai berikut :
“Suatu perbuatan melawan hukum belumlah cukup untuk menjatuhkan pidana di samping perbuatan yang melawan hukum harus ada seorang pembuat yang bertanggung jawab atas perbuatannya yaitu unsur kesalahan ada dalam arti kata bertanggung jawab”.
Pertanggungjawaban menurut ilmu hukum pidana kemampuan bertanggung jawab seseorang terhadap kesalahannya telah melakukan yang dilarang Undang-Undang atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang ditetapkan Undang-Undang.
Melawan hukum dan kesalahan adalah unsur-unsur peristiwa pidana atau perbuatan pidana dan antara keduanya terdapat hubungan yang erat. Dalam hukum pidana adalah mengenai perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan. Perbuatan pidana berkaitan dengan dasar untuk menjatuhkan pidana. Sedangkan pidana merupakan sanksi yang dijatuhkan kepada orang yang melakukan perbuatan pidana atas perbuatan tersebut untuk mampu bertanggungjawab.
Mengenai kemampuan bertanggungjawab seseorang terhadap perbuatan pidana yang dilakukan diatur pada KUHPidana.
Menurut Jonkers yang dikutip oleh Martiman Prodjohamidjojo :
“Istilah dapat dipertanggungjawabkan atau tidaknya perbuatan. Jangan dicampuradukkan dengan dasar penghapus pertanggungjawaban, karena kurang sempurnya akal atau karena sakit berubahnya akal tersebut dalam KUHP : perkataan yang dipakai Negeri Belanda, semula bunyinya sama. Sekarang perluas dan perkataan akal diganti dengan jiwa, di dalam praktek di Indonesia seperti juga di Negeri Belanda sebelum adanya perubahan, maka akal diartikan jiwa. Penghapus ini termasuk orang dungu, goblok, pikiran tidak sehat, gila dan sebagainya”.
Roeslan Saleh (1968 : 61-67) yang dikutip oleh Martiman Prodjohamidjojo menyatakan bahwa :
“Dalam hal kemampuan bertanggungjawab ada 2 (dua) faktor, yaitu : akal dan kehendak. Akal atau daya pikir, orang dapat membedakan antara perbuatan yang diperbolehkan dan perbuatan yang tidak diperbolehkan. Dan dengan kehendak atau dengan kemauan, atau keinginan orang dapat menyesuaikan tingkahlaku mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan. Lebih lanjut Roeslan Saleh menjelaskan, bahwa adanya kemampuan bertanggungjawab ditentukan oleh dua faktor. Akal dapat membedakan antara perbuatan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan, sedangkan faktor kehendak bukan faktor yang menentukan mampu bertanggungjawab melainkan salah satu faktor dalam menentukan kesalahan. Karena faktor kehendak adalah tergantung dan kelanjutan dari faktor akal, lagipula bahwa kemampuan bertanggung jawab hanya salah satu faktor dari kesalahan.”
Dari pendapat para ahli hukum pidana tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan :
Pertanggungjawaban pidana atau kesalahan dalam arti luas ialah :
a. Kemampuan pertanggungjawaban orang yang melakukan perbuatan.
b. Hubungan batin (sikap psikis) orang yang melakukan perbuatan dengan perbuatannya.
c. Tidak ada kesalahan menghapus pertanggung jawaban pidana pembuat.
Kesalahan dalam arti sempit :
a. Kesengajaan
Kesengajaan atau sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu, disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukannya. Hukum pidana terdapat teori kesengajaan, yaitu :
a. Teori kehendak. Inti dari kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan Undang-Undang.
b. Teori pengetahuan atau membayangkan sengaja berarti membayangkan akan timbulnya akibat perbuatannya, orang tidak bisa menghendaki akibat, inkan dapat membayangkan.
Kemampuan bertanggung jawab seorang secara sadar dalam melakukan tindak pidana dalam keadaan jiwa yang sehat dan dalam keadaan normal sehingga dalam hal ini dinyatakan mampu bertanggung jawab.

2 komentar:

chintia lim mengatakan...

Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www , GARNETQQ , com

Keunggulan dari smsqq adalah
*Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
*Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
*Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
*Bonus Setiap Hari Dibagikan
*Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
*Bonus referral 10% + 10%
*Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
*Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )

Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66

Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com


bosku minat daftar langsung aja bosku^^

chintia lim mengatakan...

Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www , GARNETQQ , com

Keunggulan dari smsqq adalah
*Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
*Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
*Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
*Bonus Setiap Hari Dibagikan
*Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
*Bonus referral 10% + 10%
*Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
*Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )

Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66

Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com


bosku minat daftar langsung aja bosku^^

Posting Komentar