Pertanyaan
yang timbul ialah kapan orang mempunyai kesalahan. Kesalahan merupakan
masalah pertanggungjawaban pidana, seseorang melakukan kesalahan jika
pada waktu melakukan delik dilihat dari segi masyarakat patut dicela.
Dengan demikian, seseorang mendapatkan pidana tergantung pada 2 (dua) hal :
Dengan demikian, seseorang mendapatkan pidana tergantung pada 2 (dua) hal :
a. Harus ada perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang atau dengan kata lain harus ada unsur melawan hukum.
b. Terhadap
pelakunya ada unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan dan kealpaan,
sehingga perbuatan yang melawan hukum tersebut dapat
dipertanggungjawabkan kepadanya.
Menurut Martiman Prodjohamidjojo mengenai pemidanaan mendefinisikan sebagai berikut :
“Suatu
perbuatan melawan hukum belumlah cukup untuk menjatuhkan pidana di
samping perbuatan yang melawan hukum harus ada seorang pembuat yang
bertanggung jawab atas perbuatannya yaitu unsur kesalahan ada dalam arti
kata bertanggung jawab”.
Pertanggungjawaban
menurut ilmu hukum pidana kemampuan bertanggung jawab seseorang
terhadap kesalahannya telah melakukan yang dilarang Undang-Undang atau
tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang ditetapkan Undang-Undang.
Melawan
hukum dan kesalahan adalah unsur-unsur peristiwa pidana atau perbuatan
pidana dan antara keduanya terdapat hubungan yang erat. Dalam hukum
pidana adalah mengenai perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana dan
pemidanaan. Perbuatan pidana berkaitan dengan dasar untuk menjatuhkan
pidana. Sedangkan pidana merupakan sanksi yang dijatuhkan kepada orang
yang melakukan perbuatan pidana atas perbuatan tersebut untuk mampu
bertanggungjawab.
Mengenai kemampuan bertanggungjawab seseorang terhadap perbuatan pidana yang dilakukan diatur pada KUHPidana.
Menurut Jonkers yang dikutip oleh Martiman Prodjohamidjojo :
“Istilah
dapat dipertanggungjawabkan atau tidaknya perbuatan. Jangan
dicampuradukkan dengan dasar penghapus pertanggungjawaban, karena kurang
sempurnya akal atau karena sakit berubahnya akal tersebut dalam KUHP
: perkataan yang dipakai Negeri Belanda, semula bunyinya sama. Sekarang
perluas dan perkataan akal diganti dengan jiwa, di dalam praktek di
Indonesia seperti juga di Negeri Belanda sebelum adanya perubahan, maka
akal diartikan jiwa. Penghapus ini termasuk orang dungu, goblok, pikiran
tidak sehat, gila dan sebagainya”.
Roeslan Saleh (1968 : 61-67) yang dikutip oleh Martiman Prodjohamidjojo menyatakan bahwa :
“Dalam
hal kemampuan bertanggungjawab ada 2 (dua) faktor, yaitu : akal dan
kehendak. Akal atau daya pikir, orang dapat membedakan antara perbuatan
yang diperbolehkan dan perbuatan yang tidak diperbolehkan. Dan dengan
kehendak atau dengan kemauan, atau keinginan orang dapat menyesuaikan
tingkahlaku mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan.
Lebih lanjut Roeslan Saleh menjelaskan, bahwa adanya kemampuan
bertanggungjawab ditentukan oleh dua faktor. Akal dapat membedakan
antara perbuatan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan, sedangkan
faktor kehendak bukan faktor yang menentukan mampu bertanggungjawab
melainkan salah satu faktor dalam menentukan kesalahan. Karena faktor
kehendak adalah tergantung dan kelanjutan dari faktor akal, lagipula
bahwa kemampuan bertanggung jawab hanya salah satu faktor dari
kesalahan.”
Dari pendapat para ahli hukum pidana tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan :
Pertanggungjawaban pidana atau kesalahan dalam arti luas ialah :
a. Kemampuan pertanggungjawaban orang yang melakukan perbuatan.
b. Hubungan batin (sikap psikis) orang yang melakukan perbuatan dengan perbuatannya.
c. Tidak ada kesalahan menghapus pertanggung jawaban pidana pembuat.
Kesalahan dalam arti sempit :
a. Kesengajaan
Kesengajaan
atau sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan.
Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu,
disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukannya.
Hukum pidana terdapat teori kesengajaan, yaitu :
a. Teori kehendak. Inti dari kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan Undang-Undang.
b. Teori
pengetahuan atau membayangkan sengaja berarti membayangkan akan
timbulnya akibat perbuatannya, orang tidak bisa menghendaki akibat,
inkan dapat membayangkan.
2 komentar:
Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www , GARNETQQ , com
Keunggulan dari smsqq adalah
*Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
*Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
*Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
*Bonus Setiap Hari Dibagikan
*Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
*Bonus referral 10% + 10%
*Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
*Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )
Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66
Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com
bosku minat daftar langsung aja bosku^^
Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www , GARNETQQ , com
Keunggulan dari smsqq adalah
*Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
*Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
*Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
*Bonus Setiap Hari Dibagikan
*Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
*Bonus referral 10% + 10%
*Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
*Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )
Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66
Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com
bosku minat daftar langsung aja bosku^^
Posting Komentar