Senin, 18 April 2016

Tentang Blog Ini


Alhamdulilah Puji dan Syukur Kami Panjatkan ke Hadirat Allah SWT, karena atas Rahmat dan Hidayah-Nya, sehingga Kami dapat menyelesaikan tugas pembuatan blog ini dengan baik. Adapun tema penulisan blog yang kami ambil adalah ”MENCEGAH DAN MENANGGULANGI PRAKTEK JUDI ONLINE”. Tujuan pembuatan blog ini dibuat sebagai syarat untuk memenuhi salah satu tugas yang akan kami presentasikan pada mata kuliah EPTIK sebagai pengganti nilai UAS. Kami menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dorongan dari semua pihak, maka penyelesaian pembuatan blog ini tidak akan berjalan dengan lancar. Kami juga menyadari bahwa blog ini masih jauh dari sempurna, untuk itu Kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan dimasa yang akan datang. Terima kasih. Selamat membaca.

Latar Belakang Judi Online





Globalisasi sebagai suatu proses yang membawa seluruh penduduk di dunia menjadi suatu “masyarakat global (global society)”. Selanjutnya, global society dipandang dan dipahami sebagai proses yang wajar yang tidak terhindarkan yang diakibatkan oleh semakin majunya peradaban manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), khususnya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Sebab, “global society” yang dinyatakan oleh Miriam L. Cambanella yang merupakan salah satu profesor di Fakultas Ilmu Politik di Universitas Turin, Italy, dalam artikelnya “Transition to a Global Society (Transisi ke Masyarakat Dunia)” diartikan sebagai “an idealistic cosmopolitan and universal society that includes all the people, living on earth, without regard to cultural and ethical belief (masyarakat kosmopolitan dan universal yang idealis adalah mencakup semua orang yang hidup di bumi tanpa memperhatikan keyakinan budaya dan etika)”, lambat maupun cepat pada akhirnya akan menjadi kenyataan. Globalisasi teknologi dan informasi telah menempatkan Indonesi sebagai salah satu negara yang menerima perkembangan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK). Hal ini dapat dilihat dari berbagai macam alat komunikasi dan informasi yang masuk dan beredar di Indonesia seperti televisi, komputer, laptop, telepon genggam, internet, dan lain-lain yang kian canggih dari waktu ke waktu, serta intenet yang keseluruhannya termasuk kedalam sistem elektronik. Teknologi Infomasi dan Komunikasi (TIK) yang masih terus dikembangkan oleh para ahli dibidangnya, menyebabkan perubahan sosial, politik, ekonomi, dan budaya dalam kegiatan kehidupan masyarakat di Indonesia secara signifikan yang berlangsung demikian cepat Kemajuan teknologi mempunyai tujuan utama yang sejalan dalam mencapai solusi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang lebih baik, lebih aman, praktis, dan sebagainya yang menjadi dampak baik atas perkembangan tersebut. Penggunaan dan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi yang begitu terbuka dan bebas bagi kehidupan masyarakat bangsa Indonesia, dapat mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan teknologi yang mengarah ke dunia kejahatan, terutama kejahatan dunia maya atau dalam terjemahan Bahasa Inggris disebut Cyber Crime. Hal ini disebabkan, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penggunaan alat komunikasi dan informasi, dan tentang kejahatan dunia maya (cyber crime) masih sangat lemah atau belum memadai dalam mengawasi dan membatasi masyarakat dalam menggunakan alat informasi dan komunikasi yang terkait dalam penyampaian infomasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik, serta untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana dengan berbagai modus kejahatan dan pelanggaran yang tengah terjadi di masyarakat Indonesia yang diakibatkan penyalahgunaan alat informasi dan komunikasi. Salah satu kejahatan atas penyalahgunaan alat informasi dan komunikasi yang sedang marak terjadi di tengah masyarakat Indonesia saat ini adalah praktek judi bola online . Praktek judi ini dijalankan dengan melalui jaringan internet sebagai penghubung antar oknum dalam melakukan permainan, dengan melalui alat komunikasi canggih yang mendukung dengan jaringan internet seperti laptop, telepon genggam, telepon pintar (smart phone), tablet, dan alat komunikasi canggih lainnya yang didalamnya mendukung sistem untuk menggunakan jaringan internet secara mudah dan praktis. Praktek judi bola online diselenggarakan melalui situs-situs internet misalnya www.casino.sbobet.com, www.ibc.com , dan www.bokieplace.com. Tidak sedikit pemain (player) praktek judi bola online dilakukan oleh kalangan pelajar dan mahasiswa, terutama pada saat piala dunia atau momen pertandingan sepak bola penting lainnya.

Polisi Tangkap Pelaku Judi Bola Online



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Unit V Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi bola online. Pelaku atas nama, Maychel (20), ditangkap di Perumahan Alam Raya, Kota Tangerang, Kamis (12/11).
Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, pelaku menyelenggarakan Judi Bola Online dengan cara memanfaatkan User Super Master di website www.ibc.com dan www.sbobet.com
"Pelaku menyelenggarakan judi togel dengan cara memanfaatkan fasilitas SMS melalui handphone untuk menerima taruhan dari para pemain," ujarnya kepada wartawan, Selasa (1/12/2015).
Dia menjelaskan pelaku judi togel online level super tersebut melakukan rekapitulasi taruhan dengan cara melakukan perhitungan kalah atau menang dengan sejumlah pemain.
"Kami menyita sejumlah berang bukti antara lain satu unit laptop, satu unit CPU, dua ATM BCA, tiga token key BCA, dua buku tabungan BCA dan tiga unit handphone," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana perjudian dan atau Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polisi Gerebek Agen Judi Online di Kelapa Gading


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Polda Metro Jaya mengerebek agen judi online di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan mengamankan seorang tersangka, Jhon (34).
"Tersangka sudah menggelar judi online sekitar 10 bulan," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta, Sabtu (5/3/2016).
AKBP Eko menuturkan tersangka Jhon berperan mengumpulkan pelanggan yang memasang judi online yang diselenggarakan melalui website "www.sbobet.com".
Usai mengumpulkan taruhan pelanggan, kemudian tersangka menyetorkan uang kepada bandar judi yang berada di Singapura.
Kepala Unit U Subdit Resmib Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Handik Zusen menambahkan, Jhon menjadi agen judi online sejak Mei 2015 hingga Februari 2016 dengan penghasilan mencapai Rp500 juta-Rp1 miliar per bulan.
Kompol Handik menyebutkan tersangka memperoleh komisi sebesar 10 persen dari penghasilan yang disetorkan kepada bandar.
"Bos tersangka berinisial C berada di Singapura," ujar Handik.
Selain meringkus seorang tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buku tabungan pada sebuah bank, satu unit token key, dua unit telepon selular, satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan satu set komputer.
Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pengertian Judi Dan Hukum Pidananya



.
A. Pengertian Judi Menurut KUHP dan Undang-Undang No.7 Tahun 1974
Menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP yang dikatakan main judi adalah tiap-tiap permainan, yang mendasar­kan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Termasuk permainan judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau per­mainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.

Menurut Soesilo, yang menjadi obyek di sini ialah “permainan judi” dalam bahasa asingnya “hazardspel”. Bukan semua permainan masuk “hazardspel“, yang diartikan “hazardspel” yaitu (Pasal 303 ayat (3) KUHP) tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Selanjutnya dikemukakan bahwa yang masuk juga “hazardspel” ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu juga segala pertaruhan yang lain. Hazardspel ialah misalnya main dadu, main selikuran, main jemeh, kodok-ulo, roulette, bakarat, kem­ping keles, kocok, keplek, tambola dan lain-lain, juga masuk totalisator pada pacuan kuda, pertandingan sepakbola dan sebagainya. Tidak termasuk “hazardspel” misalnya : domino, bridge, ceki, koah, pei dan sebagainya yang biasa dipergunakan untuk hiburan.
Adapun yang dihukum menurut Pasal ini ialah :
1. Mengadakan atau memberi kesempatan main judi tersebut sebagai pencaharian. Seorang bandar atau orang lain yang sebagai perusahaan membuka perjudian, orang yang turut campur dalam hal ini juga dihukum. Di sini tidak perlu perjudian itu di tempat umum atau untuk umum, meskipun di tempat yang tertutup atau kalangan yang tertutup sudah cukup, asal perjudian itu belum mendapat izin dari yang berwajib.
2. Sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum. Di sini tidak perlu sebagai pencaharian, tetapi harus di tempat umum atau yang dapat dikunjungi oleh umum. Inipun apabila telah ada izin dari yang berwajib, maka tidak dihukum.
3. Turut main judi sebagai pencaharian.
Adapun Pasal 303 bis KUHP adalah sebagai berikut :
(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah dihukum :
1. Barangsiapa mempergunakan kesempatan main judi yang di­adakan dengan melanggar peraturan Pasal 303;
2. Barang siapa turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberi izin untuk meng­adakan judi itu.
(2) Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu dua tahun, sejak ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi si tersalah lantaran salah satu pelanggaran ini, maka dapat dijatuhkan hukum­.
Banyak orang yang gemar main judi adalah suatu kenyataan. Bahkan ada pemerintahan yang menjadikannya sebagai sumber pemasukan untuk negara. Negara yang sangat terkenal untuk ini adalah negara Monaco. Semula di negeri Belanda permainan judi yang tidak diijinkan dipandang cukup di­atur sebagai pelanggaran saja, namun kemudian (tahun 1911) dipandang perlu diatur sebagai kejahatan dan pelanggaran karena bertentangan dengan kesusila­an (dalam arti luas). Di Indonesia sejak tahun 1974 selain permainan judi itu dipandang sebagai bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Panca­sila, juga dipandang sebagai membahayakan bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat, Bangsa dan Negara. Adanya larangan permainan judi diting­katkan menjadi kejahatan dan ancaman pidananya pun sangat berat (Undang­-Undang tentang Penertiban Perjudian No. 7 Tahun 1974). Namun demikian, untuk sementara masih “diperbolehkan” main judi, asalkan untuk hal itu sudah mendapat ijin. Tindakan ini menjadi sa­ngat penting sebagaimana dirumuskan pada pasal 303 maupun pada pasal 303 bis (ex Pasal 542 yang sudah dihapuskan).
Selanjutnya pengertian permainan judi diperluas lagi dengan Pertaruhan antara dua orang/lebih mengenai hasil suatu perlombaan atau hasil suatu pertandingan/permainan lainnya, dimana para petarung (orang-orang yang bertaruh) itu tidak merupakan pemain dari perlombaan tersebut. Misalnya: tujuh orang perenang berlomba/ bertanding, untuk memperebutkan juara. Sementara itu orang-orang lain bertaruh mengenai siapa juara, maka orang-orang lain itu, dipandang melakukan permainan judi.
Sehubungan dengan masalah ukuran, maka dikatakan jika permainan itu hanya sekedar untuk “menghabiskan waktu” atau untuk bersenang-se­nang saja seperti main domino, bridge, catur, halma, main “snake”, dan lain sebagainya bukanlah merupakan permainan judi, kendati ada yang dipertaruhkan walaupun kecil-kecilan. Mengenai hal ini perlu juga dipertimbangkan ten­tang sejauh mana pengertian kecil-kecilan itu.
Unsur subjek pada ayat 1 ke-1, ada 2 (dua) golongan yaitu :
1. Seseorang yang melakukan sebagai usahanya untuk menawarkan kesempatan atau mengundang orang-orang lain, untuk bermain-judi pada wak­tu dan tempat yang sudah disediakan, atau seseorang yang memberi kesempatan untuk orang-orang lain bermain judi di tempat yang disediakan.
2. Seseorang yang turut-serta melakukan sebagai usahanya untuk menawarkan atau memberikan kesempatan berjudi.
Unsur subjek pada ayat 1 ke-2, ada 2 (dua) golongan yaitu :
1. Seseorang yang menawarkan atau memberi kesempatan kepada khala­yak umum untuk melakukan permainan judi tanpa mempersoalkan apa­kah diadakan atau tidak diadakan suatu persyaratan untuk menggunakan kesempatan yang ditawarkan itu, atau tanpa mempersoalkan apakah sudah atau tidak memenuhi suatu tata-cara yang telah ditentu­kan.
2. Seseorang yang turut serta melakukan perjudian.
Unsur subjek pada ayat 1 ke-3 adalah seseorang yang pekerjaannya atau usahanya bermain judi atau sebutlah “penjudi”, bukan yang menggunakan kesempatan untuk bermain judi, yang dapat disebut sebagai “penjudi karena ada kesempatan”, yang merupakan subjek dari Pasa1303 bis KUHP.
Perumusan pasal ini mendahulukan unsur perbuatan melawan hukum dari tindakan, yang di­rumuskan dengan tanpa mendapat ijin. Perumusan ini bukan tanpa alasan, karena dahulu maupun setelah diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1974, pemerintah masih diberi kewenangan untuk memberikan ijin untuk pe­ngusahaan dan melakukan permainan judi walaupun dibatasi sampai lingkung­an yang sekecil-kecilnya. Berarti jika ijin diberikan, maka perbuatan melawan hukumnya tidak ada atau ditiadakan.
Delik ini adalah delik dolus, di mana penempatannya di awal perumusan, yang berarti mencakup keseluruhan unsur-unsur lainnya, yaitu :
Unsur tindakan yang dilarang pada ayat (1) juga ada 5 (lima) golongan melakukan sebagai usahanya, atau mempunyai usaha untuk menawar­kan/ memberikan kesempatan melakukan permainan judi. Unsur ter­penting di sini ialah melakukan sebagai usahanya. Misalnya menyedia­kan suatu ruangan untuk permainan roulette. Untuk penerapan ayat 1 ini, tidak perlu sedang terjadi perjudian, asal saja dapat dibuktikan ada­nya usaha tersebut.
Pada ayat (2) turut serta melakukan sebagai usahanya untuk menawarkan dan seterusnya, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada orang-orang untuk melakukan permainan judi. Untuk penerapan yang ketiga ini, tidak di­persoalkan apakah hal ini dijadikan sebagai usahanya atau tidak. Pokok­nya ia telah; sedang menghubungi orang lain dan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, kendati baru untuk yang pertama kali.
Pada ayat (4) turut serta menawarkan adalah memberikan kesempatan seperti tersebut (3). Melakukan permainan judi sebagai usaha/pekerjaannya.
Maksimum ancaman pidananya cukup menonjol. Hal ini sengaja diadakan karena beberapa alasan antara lain :
  1. Bahwa perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang manung­gai dengan kejahatan sehingga perlu diusahakan agar masyarakat menjauhinya.
  2. Bahwa perjudian bertentangan dengan agama, kesusilaan, moral Pancasila dan membahayakan kehidupan dan penghidupan masyarakat, Bang­sa dan Negara.
  3. Bahwa dengan maksimum ancaman pidana yang dulu (pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan atau pidana denda sebanyak ­enam ribu rupiah dipandang terlalu rendah dan tidak membuat jera petindaknya, ternyata banyak residivis.
Pada ayat (2) ditentukan tentang pidana tambahannya jika dilakukan ketika menjalankan pekerjaannya/pencahariannya. Misalnya jika ia pengusaha hotel, lalu mcnyediakan/mengadakan di hotel tempat permainan judi. Pekerjaannya sebagai pengusaha hotel itu dapat dicabut.
Mengenai undian tidak dipandang sebagai permainan judi. Ka­rena tidak semata-mata digantungkan kepada “peruntungan” sepanjang pe­narikan undian itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 303 bis (ditambah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974)
(1) Diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun atau pida­na denda maksimum sepuluh juta rupiah :
ke-1, Barangsiapa yang menggunakan kesempatan terbuka sebagaimana ter­sebut Pasal 303, untuk bermain judi;
ke-2, Barangsiapa yang turut serta bermain judi di jalan umum atau di suatu tempat yang terbuka untuk umum, kecuali jika untuk permainan judi tersebut telah diberi ijin oleh penguasa yang berwenang.
(2) Jika ketika melakukan kejahatan itu belum lewat dua tahun sejak pemidanaan yang dulu yang sudah menjadi tetap karena salah satu kejahatan ini, ancamannya dapat menjadi pidana penjara maksimum enam tahun, atau pidana denda maksimum lima belas juta rupiah.
Sebagaimana telah diutarakan pada uraian Pasal 303, karena perubahan; perkembangan pandangan terhadap perjudian, maka delik ini yang semula merupakan Pasal 542 yang ancaman pidananya jauh lebih rendah yaitu: pidana kurungan maksimum satu bulan atau pidana denda maksimum tiga ratus rupiah (dikalikan 15), diubah dan dijadikan pasal 303 bis oleh Undang-Undang No. 7 T’ahun 1974, dengan ancaman pidana yang jauh lebih berat. Dengan demikian Pasal 542 tidak ada lagi.
Pelaku pada butir 1 Pasa1 303 bis ini dapat juga disebutkan sebagai “pelaku-pelengkap” untuk delik tersebut Pasal 303, namun ditentukan seba­gai pelaku yang berdiri sendiri sepanjang mereka ini bukan yang pekerjaannya “tukang main judi” atau penjudi. Atau sepanjang mereka ini hanyalah pe­main jika (sewakiu-waktu) ada kesempatan yang dapat disebut sebagai “pe­main-kesempatan”, karenanya ancaman pidananya juga lebih rendah.
Pelaku pada butir ke-2 Pasal 303 bis, tidak ada hubungannya dengan delik Pasal 303; melainkan pada hakekatnya merupakan “pemain-pemain teri” di pinggir jalan umum, di tegalan, di kebun, di suatu pondok di sawah, dan lain sebagainya yang terbuka untuk umum. Jika semula delik seperti ini cukup dipandang sebagai pelanggaran saja yang penyelesaiannya juga cukup dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan (acara pemeriksaan cepat), sebagaimana tersebut pasal 205 s/d 210 KUHAP, namun dengan dijadikannya delik ini sebagai kejahatan maka penyelesaiannyapun harus dengan acara pemeriksaan biasa, kendati tidak boleh dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP, kecuali dalam hal terjadi pengulangan (residive).
B. Pengertian Hukum Pidana
Menurut Moeljatno, hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
1. Menentukan perbuatan mana yang tidak baleh dilakukan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Perbuatan pidana menurut wujudnya atau sifatnya adalah bertentangan dengan tata atau kertetiban yang dikehendaki oleh hukum. Adapun ukurannya perbuatan melawan hukum merupakan kebijaksanaan pemerintah yang dipengaruhi oleh berbagai faktor. Perbuatan yang mungkin menimbulkan kerugian yang besar dalam masyarakat diberi sanksi pidana. Perbuatan-perbuatan tidak dapat dikatakan yang menimbulkan kerugian besar sa­ja, jadi menurut kualitasnya yang dijadikan perbu­atan pidana. Selain kewajiban Pemerintah untuk dengan bijaksana menyesuaikan apa yang ditentukan sebagai perbuatan pidana itu dengan perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat. Penentuan itu juga tergantung pada pandangan apakah ancaman dan penjatuhan pidana adalah jalan yang utama untuk mencegah dilanggarnya larang-larangan tersebut. Kedua faktor tersebut satu dengan yang lain saling pengaruh mempengaruhi. Bertalian dengan ini adalah penting kenyataan, apakah Pemerintah melalui Alat Negara mampu melaksanakan ancaman pidana kalau ternyata ada yang melanggar larangan, sebab kalau yang diancam dengan pidana tidak diajukan ke muka pengadilan serta kalau terang kesalahannya dipidana akibatnya adalah larangan dan sanksi pidana hanya merupakan tulisan belaka tanpa mempunyai pengaruh sebagaimana mestinya dalam pergaulan masyarakat.

Sanksi Pidana oleh Aparat Penegak Hukum terhadap Tindak Pidana Perjudian



Pertanyaan yang timbul ialah kapan orang mempunyai kesalahan. Kesalahan merupakan masalah pertanggungjawaban pidana, seseorang melakukan kesalahan jika pada waktu melakukan delik dilihat dari segi masyarakat patut dicela.
Dengan demikian, seseorang mendapatkan pidana tergantung pada 2 (dua) hal :
a. Harus ada perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang atau dengan kata lain harus ada unsur melawan hukum.
b. Terhadap pelakunya ada unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan dan kealpaan, sehingga perbuatan yang melawan hukum tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
Menurut Martiman Prodjohamidjojo mengenai pemidanaan mendefinisikan sebagai berikut :
“Suatu perbuatan melawan hukum belumlah cukup untuk menjatuhkan pidana di samping perbuatan yang melawan hukum harus ada seorang pembuat yang bertanggung jawab atas perbuatannya yaitu unsur kesalahan ada dalam arti kata bertanggung jawab”.
Pertanggungjawaban menurut ilmu hukum pidana kemampuan bertanggung jawab seseorang terhadap kesalahannya telah melakukan yang dilarang Undang-Undang atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang ditetapkan Undang-Undang.
Melawan hukum dan kesalahan adalah unsur-unsur peristiwa pidana atau perbuatan pidana dan antara keduanya terdapat hubungan yang erat. Dalam hukum pidana adalah mengenai perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan. Perbuatan pidana berkaitan dengan dasar untuk menjatuhkan pidana. Sedangkan pidana merupakan sanksi yang dijatuhkan kepada orang yang melakukan perbuatan pidana atas perbuatan tersebut untuk mampu bertanggungjawab.
Mengenai kemampuan bertanggungjawab seseorang terhadap perbuatan pidana yang dilakukan diatur pada KUHPidana.
Menurut Jonkers yang dikutip oleh Martiman Prodjohamidjojo :
“Istilah dapat dipertanggungjawabkan atau tidaknya perbuatan. Jangan dicampuradukkan dengan dasar penghapus pertanggungjawaban, karena kurang sempurnya akal atau karena sakit berubahnya akal tersebut dalam KUHP : perkataan yang dipakai Negeri Belanda, semula bunyinya sama. Sekarang perluas dan perkataan akal diganti dengan jiwa, di dalam praktek di Indonesia seperti juga di Negeri Belanda sebelum adanya perubahan, maka akal diartikan jiwa. Penghapus ini termasuk orang dungu, goblok, pikiran tidak sehat, gila dan sebagainya”.
Roeslan Saleh (1968 : 61-67) yang dikutip oleh Martiman Prodjohamidjojo menyatakan bahwa :
“Dalam hal kemampuan bertanggungjawab ada 2 (dua) faktor, yaitu : akal dan kehendak. Akal atau daya pikir, orang dapat membedakan antara perbuatan yang diperbolehkan dan perbuatan yang tidak diperbolehkan. Dan dengan kehendak atau dengan kemauan, atau keinginan orang dapat menyesuaikan tingkahlaku mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan. Lebih lanjut Roeslan Saleh menjelaskan, bahwa adanya kemampuan bertanggungjawab ditentukan oleh dua faktor. Akal dapat membedakan antara perbuatan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan, sedangkan faktor kehendak bukan faktor yang menentukan mampu bertanggungjawab melainkan salah satu faktor dalam menentukan kesalahan. Karena faktor kehendak adalah tergantung dan kelanjutan dari faktor akal, lagipula bahwa kemampuan bertanggung jawab hanya salah satu faktor dari kesalahan.”
Dari pendapat para ahli hukum pidana tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan :
Pertanggungjawaban pidana atau kesalahan dalam arti luas ialah :
a. Kemampuan pertanggungjawaban orang yang melakukan perbuatan.
b. Hubungan batin (sikap psikis) orang yang melakukan perbuatan dengan perbuatannya.
c. Tidak ada kesalahan menghapus pertanggung jawaban pidana pembuat.
Kesalahan dalam arti sempit :
a. Kesengajaan
Kesengajaan atau sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu, disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukannya. Hukum pidana terdapat teori kesengajaan, yaitu :
a. Teori kehendak. Inti dari kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan Undang-Undang.
b. Teori pengetahuan atau membayangkan sengaja berarti membayangkan akan timbulnya akibat perbuatannya, orang tidak bisa menghendaki akibat, inkan dapat membayangkan.
Kemampuan bertanggung jawab seorang secara sadar dalam melakukan tindak pidana dalam keadaan jiwa yang sehat dan dalam keadaan normal sehingga dalam hal ini dinyatakan mampu bertanggung jawab.

Upaya Penananggulangan Dan Pencegahan Judi Online


Keadaan perekonomian masyarakat yang sulit dan memperihatinkan merupakan salah satu penyebab rendahnya tingkat penghasilan masyarakat yang merupakan beban yang dialami sebagian besar mesyarakat. Saat ini.berbagai hal tersebut menyebabkan terjadinya peningkatan judi di masyarakat kerena mereka berusaha untuk menutupi kekurangan uang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Berbagai cara ditempuh baik yang sah atau legal menurut hukum maupun yang illegal atau bertentangan dengan hukum. Salah satu cara yang banyak ditempuh adalah melalui permainan judi,
walaupun mereka mengetahui bahwa judi dilarang dan akan mengakibatkan berurusan dengan pihak yang berwajib, mereka tetap melakukannya, dengan harapan kalau menang dapat menutupi kebutuan hidup mereka.
Perjudian menjadi salah satu pilihan yang dianggap sangat menjanjikan keuntungan tanpa harus bersusah payah bekerja, judi dianggap sebagai pilihan yang tepat bagi rakyat kecil untuk mencari uang dengan lebih mudah. Mereka kurang menyadari bahwa akibat judi jauh lebih berbahaya dan merugikan dari keuntungan yang akan diperolehnya dan yang sangat jarang dapat diperolehnya. Perjudian banyak ditemui di berbagai tempat atau lokasi, yang diperkirakan tidak dapat diketahui oleh pihak berwajib, bahkan dekat pemukiman pun judi sering ditemukan dan dilakukan. demikian pula di masyarakat itu sendiri sering dan banyak ditemukan judi dengan jenis. Berbagai permainan judi yang sering ditemukan dalam masyarakat adalah judi dengan menggunakan kartu remi ataupun roulette, domino dan sebagainya. Walaupun judi dilarang dan diancam dengan hukuman, masih saja banyak yang melakukannya.itu antara lain karena manusia mempunyai kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, sedangkan di sisi lain tidak setiap orang dapat memenuhi hal itu karena berbagai sebab misalnya karena tidak mempunyai pekerjaan atau mempunyai penghasilan lain untuk memenuhi kebutuhan mereka. Atau dapat juga mempunyai pekerjaan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka. Pilihan mereka untuk menambah kekurangan kebutuhan tersebut adalah antara lain pilihannya adalah melakukan judi dan perjudian, judi menjadi alternatif yang terpaksa dilakukan meskipun mereka tahu risikonya, untuk mencukupi kebutuhannya dan keluarganya.
Di samping untuk memenuhi kebutuhannya ada juga anggota masyarakat yang melakukan perjudian karena kesenangan atau kegemarannya akan judi. Meskipun keadaan mereka secara ekonomis cukup baik dan bahkan seringkali sudah dapat memenuhi kebutuhannya dengan baik, tetap saja mereka melakukan judi karena kegemarannya untuk melakukan judi. Walaupun mereka sudah mapan secara ekonomi mereka tetap berjudi, kegemarannya dilakukan pada saat-saat santai atau ditengah kesibukannya bekerja. 
Akibat dari perjudian diketahui terjadi dalam masyarakat, judi senantiasa membawa akibat buruk bagi masyarakat. Oleh kerena itu, sikap masyarakat pada dasarnya sangat setuju diberantasnya judi secara berlanjut, tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku sehingga timbul tampak jera dan sadar bahwa judi adalah penyakit masyarakat, masyarakat yang sudah berada dalam keadaan sengsara dan serba kesulitan akan diperparah lagi dengan adanya permainan judi yang banyak terdapat di kalangan masyarakat tertentu. Judi yang menyengsarakan masyarakat harus dicegah dan diberantas, atau diupayakan agar tidak dilakukan, mengingat akibatnya pada masyarakat.
Kepolisian yang mempunyai fungsi dan tugas sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat harus melindungi dan mengayomi masyarakatnya, dengan melakukan berbagai upaya dan tindakan, pencegahan maupun penanggulangannya agar anggota masyarakat dapat terhindar dari judi dan akibat yang terjadi dalam masyarakat.
Tindakan dilakukan antara lain dengan melakukan penyuluhan, dan penerangan kepada anggota masyarakat mengenai akibat judi secara sosial dan secara hukum, harus dilakukan.
Upaya penindakan seperti penggerebekan lokasi perjudian dilakukan karena kegiatan itu melanggar hukum dan norma-norma lainnya yang dianut dalam masyarakat. Mengingat judi sekarang marak dilakukan dalam masyarakat, dengan berbagai bentuk dan caranya masing-masing seperti kupon togel. Pihak yang menjadi korban dari segala macam perjudian ini adalah masyarakat golongan bawah yang harus memenuhi kebutuhan hidup yang semakin sulit, tetapi mereka justru melakukan hal yang salah dengan melakukan judi dan perjudian, menyandarkan kehidupannya dari judi, hal itu perlu diatasi dengan melalui penyuluhan dan penerangan agar menjauhi judi.
Di samping itu tampaknya para penjudi tidak jera atau belum jera atas hukuman yang diberikan kepada mereka melalui proses peradilan dengan menjatuhkan sanksi kepada para pelaku perjudian. Namun demikian, tampaknya belum dapat menjerakan mereka. Selama ini sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku dan penyedia tempat judi masih sangat ringan sehingga tampaknya tidak membuat jera para pelaku perjudian. Keuntungan dari perjudian memungkinkan mereka melakukan kembali perjudian karena bagi penyedia sarana perjudian judi dapat memberikan keuntungan bagi mereka, tetapi ada korban di pihak masyarakat kecil lainnya yang juga menginginkan mendapat keuntungan.