.
A. Pengertian Judi Menurut KUHP dan Undang-Undang No.7 Tahun 1974
Menurut Pasal
303 ayat (3) KUHP yang dikatakan main judi adalah tiap-tiap permainan,
yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada
untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah
besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Termasuk permainan judi
ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang
tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu,
demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.
Menurut Soesilo, yang menjadi obyek di sini ialah “permainan judi” dalam bahasa asingnya “hazardspel”. Bukan semua permainan masuk “hazardspel“, yang diartikan “hazardspel”
yaitu (Pasal 303 ayat (3) KUHP) tiap-tiap permainan yang mendasarkan
pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan
saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena
kepintaran dan kebiasaan pemain. Selanjutnya dikemukakan bahwa yang
masuk juga “hazardspel” ialah pertaruhan tentang keputusan
perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan oleh mereka yang
turut berlomba atau bermain itu juga segala pertaruhan yang lain. Hazardspel
ialah misalnya main dadu, main selikuran, main jemeh, kodok-ulo,
roulette, bakarat, kemping keles, kocok, keplek, tambola dan lain-lain,
juga masuk totalisator pada pacuan kuda, pertandingan sepakbola dan
sebagainya. Tidak termasuk “hazardspel” misalnya : domino, bridge, ceki, koah, pei dan sebagainya yang biasa dipergunakan untuk hiburan.
Adapun yang dihukum menurut Pasal ini ialah :
1. Mengadakan atau memberi kesempatan main judi tersebut sebagai pencaharian. Seorang bandar atau orang lain yang sebagai perusahaan membuka
perjudian, orang yang turut campur dalam hal ini juga dihukum. Di sini
tidak perlu perjudian itu di tempat umum atau untuk umum, meskipun di
tempat yang tertutup atau kalangan yang tertutup sudah cukup, asal
perjudian itu belum mendapat izin dari yang berwajib.
2. Sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum. Di sini tidak perlu sebagai pencaharian, tetapi
harus di tempat umum atau yang dapat dikunjungi oleh umum. Inipun
apabila telah ada izin dari yang berwajib, maka tidak dihukum.
3. Turut main judi sebagai pencaharian.
Adapun Pasal 303 bis KUHP adalah sebagai berikut :
(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah dihukum :
1. Barangsiapa mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan Pasal 303;
2. Barang
siapa turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di
tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang
berkuasa telah memberi izin untuk mengadakan judi itu.
(2) Jika
pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu dua tahun, sejak
ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi si tersalah lantaran salah
satu pelanggaran ini, maka dapat dijatuhkan hukum.
Banyak
orang yang gemar main judi adalah suatu kenyataan. Bahkan ada
pemerintahan yang menjadikannya sebagai sumber pemasukan untuk negara.
Negara yang sangat terkenal untuk ini adalah negara Monaco. Semula di
negeri Belanda permainan judi yang tidak diijinkan dipandang cukup
diatur sebagai pelanggaran saja, namun kemudian (tahun 1911) dipandang
perlu diatur sebagai kejahatan dan pelanggaran karena bertentangan
dengan kesusilaan (dalam arti luas). Di Indonesia sejak tahun 1974
selain permainan judi itu dipandang sebagai bertentangan dengan Agama,
Kesusilaan dan Moral Pancasila, juga dipandang sebagai membahayakan
bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat, Bangsa dan Negara. Adanya
larangan permainan judi ditingkatkan menjadi kejahatan dan ancaman
pidananya pun sangat berat (Undang-Undang tentang Penertiban Perjudian
No. 7 Tahun 1974). Namun demikian, untuk sementara masih “diperbolehkan”
main judi, asalkan untuk hal itu sudah mendapat ijin. Tindakan ini
menjadi sangat penting sebagaimana dirumuskan pada pasal 303 maupun
pada pasal 303 bis (ex Pasal 542 yang sudah dihapuskan).
Selanjutnya
pengertian permainan judi diperluas lagi dengan Pertaruhan antara dua
orang/lebih mengenai hasil suatu perlombaan atau hasil suatu
pertandingan/permainan lainnya, dimana para petarung (orang-orang yang
bertaruh) itu tidak merupakan pemain dari perlombaan tersebut. Misalnya:
tujuh orang perenang berlomba/ bertanding, untuk memperebutkan juara.
Sementara itu orang-orang lain bertaruh mengenai siapa juara, maka
orang-orang lain itu, dipandang melakukan permainan judi.
Sehubungan
dengan masalah ukuran, maka dikatakan jika permainan itu hanya sekedar
untuk “menghabiskan waktu” atau untuk bersenang-senang saja seperti
main domino, bridge, catur, halma, main “snake”, dan lain sebagainya
bukanlah merupakan permainan judi, kendati ada yang dipertaruhkan
walaupun kecil-kecilan. Mengenai hal ini perlu juga dipertimbangkan
tentang sejauh mana pengertian kecil-kecilan itu.
Unsur subjek pada ayat 1 ke-1, ada 2 (dua) golongan yaitu :
1. Seseorang
yang melakukan sebagai usahanya untuk menawarkan kesempatan atau
mengundang orang-orang lain, untuk bermain-judi pada waktu dan tempat
yang sudah disediakan, atau seseorang yang memberi kesempatan untuk
orang-orang lain bermain judi di tempat yang disediakan.
2. Seseorang yang turut-serta melakukan sebagai usahanya untuk menawarkan atau memberikan kesempatan berjudi.
Unsur subjek pada ayat 1 ke-2, ada 2 (dua) golongan yaitu :
1. Seseorang
yang menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk
melakukan permainan judi tanpa mempersoalkan apakah diadakan atau tidak
diadakan suatu persyaratan untuk menggunakan kesempatan yang ditawarkan
itu, atau tanpa mempersoalkan apakah sudah atau tidak memenuhi suatu
tata-cara yang telah ditentukan.
2. Seseorang yang turut serta melakukan perjudian.
Unsur subjek pada ayat 1 ke-3 adalah
seseorang yang pekerjaannya atau usahanya bermain judi atau sebutlah
“penjudi”, bukan yang menggunakan kesempatan untuk bermain judi, yang
dapat disebut sebagai “penjudi karena ada kesempatan”, yang merupakan
subjek dari Pasa1303 bis KUHP.
Perumusan pasal
ini mendahulukan unsur perbuatan melawan hukum dari tindakan, yang
dirumuskan dengan tanpa mendapat ijin. Perumusan ini bukan tanpa
alasan, karena dahulu maupun setelah diundangkannya Undang-Undang No. 7
Tahun 1974, pemerintah masih diberi kewenangan untuk memberikan ijin
untuk pengusahaan dan melakukan permainan judi walaupun dibatasi sampai
lingkungan yang sekecil-kecilnya. Berarti jika ijin diberikan, maka
perbuatan melawan hukumnya tidak ada atau ditiadakan.
Delik ini adalah
delik dolus, di mana penempatannya di awal perumusan, yang berarti
mencakup keseluruhan unsur-unsur lainnya, yaitu :
Unsur
tindakan yang dilarang pada ayat (1) juga ada 5 (lima) golongan
melakukan sebagai usahanya, atau mempunyai usaha untuk menawarkan/
memberikan kesempatan melakukan permainan judi. Unsur terpenting di
sini ialah melakukan sebagai usahanya. Misalnya
menyediakan suatu ruangan untuk permainan roulette. Untuk penerapan
ayat 1 ini, tidak perlu sedang terjadi perjudian, asal saja dapat
dibuktikan adanya usaha tersebut.
Pada ayat (2)
turut serta melakukan sebagai usahanya untuk menawarkan dan seterusnya,
menawarkan atau memberikan kesempatan kepada orang-orang untuk melakukan
permainan judi. Untuk penerapan yang ketiga ini, tidak dipersoalkan
apakah hal ini dijadikan sebagai usahanya atau tidak. Pokoknya ia
telah; sedang menghubungi orang lain dan menawarkan atau memberikan
kesempatan untuk permainan judi, kendati baru untuk yang pertama kali.
Pada ayat (4)
turut serta menawarkan adalah memberikan kesempatan seperti tersebut
(3). Melakukan permainan judi sebagai usaha/pekerjaannya.
Maksimum ancaman pidananya cukup menonjol. Hal ini sengaja diadakan karena beberapa alasan antara lain :
- Bahwa perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang manunggai dengan kejahatan sehingga perlu diusahakan agar masyarakat menjauhinya.
- Bahwa perjudian bertentangan dengan agama, kesusilaan, moral Pancasila dan membahayakan kehidupan dan penghidupan masyarakat, Bangsa dan Negara.
- Bahwa dengan maksimum ancaman pidana yang dulu (pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan atau pidana denda sebanyak enam ribu rupiah dipandang terlalu rendah dan tidak membuat jera petindaknya, ternyata banyak residivis.
Pada ayat (2)
ditentukan tentang pidana tambahannya jika dilakukan ketika menjalankan
pekerjaannya/pencahariannya. Misalnya jika ia pengusaha hotel, lalu
mcnyediakan/mengadakan di hotel tempat permainan judi. Pekerjaannya
sebagai pengusaha hotel itu dapat dicabut.
Mengenai undian
tidak dipandang sebagai permainan judi. Karena tidak semata-mata
digantungkan kepada “peruntungan” sepanjang penarikan undian itu sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 303 bis (ditambah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974)
(1) Diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun atau pidana denda maksimum sepuluh juta rupiah :
ke-1, Barangsiapa yang menggunakan kesempatan terbuka sebagaimana tersebut Pasal 303, untuk bermain judi;
ke-2, Barangsiapa
yang turut serta bermain judi di jalan umum atau di suatu tempat yang
terbuka untuk umum, kecuali jika untuk permainan judi tersebut telah
diberi ijin oleh penguasa yang berwenang.
(2) Jika
ketika melakukan kejahatan itu belum lewat dua tahun sejak pemidanaan
yang dulu yang sudah menjadi tetap karena salah satu kejahatan ini,
ancamannya dapat menjadi pidana penjara maksimum enam tahun, atau pidana
denda maksimum lima belas juta rupiah.
Sebagaimana
telah diutarakan pada uraian Pasal 303, karena perubahan; perkembangan
pandangan terhadap perjudian, maka delik ini yang semula merupakan Pasal
542 yang ancaman pidananya jauh lebih rendah yaitu: pidana kurungan
maksimum satu bulan atau pidana denda maksimum tiga ratus rupiah
(dikalikan 15), diubah dan dijadikan pasal 303 bis oleh Undang-Undang
No. 7 T’ahun 1974, dengan ancaman pidana yang jauh lebih berat. Dengan
demikian Pasal 542 tidak ada lagi.
Pelaku pada
butir 1 Pasa1 303 bis ini dapat juga disebutkan sebagai
“pelaku-pelengkap” untuk delik tersebut Pasal 303, namun ditentukan
sebagai pelaku yang berdiri sendiri sepanjang mereka ini bukan yang
pekerjaannya “tukang main judi” atau penjudi. Atau sepanjang mereka ini
hanyalah pemain jika (sewakiu-waktu) ada kesempatan yang dapat disebut
sebagai “pemain-kesempatan”, karenanya ancaman pidananya juga lebih
rendah.
Pelaku pada
butir ke-2 Pasal 303 bis, tidak ada hubungannya dengan delik Pasal 303;
melainkan pada hakekatnya merupakan “pemain-pemain teri” di pinggir
jalan umum, di tegalan, di kebun, di suatu pondok di sawah, dan lain
sebagainya yang terbuka untuk umum. Jika semula delik seperti ini cukup
dipandang sebagai pelanggaran saja yang penyelesaiannya juga cukup
dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan (acara pemeriksaan cepat),
sebagaimana tersebut pasal 205 s/d 210 KUHAP, namun dengan dijadikannya
delik ini sebagai kejahatan maka penyelesaiannyapun harus dengan acara
pemeriksaan biasa, kendati tidak boleh dilakukan penahanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP, kecuali dalam hal terjadi pengulangan (residive).
B. Pengertian Hukum Pidana
Menurut
Moeljatno, hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang
berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan
untuk :
1. Menentukan
perbuatan mana yang tidak baleh dilakukan yang dilarang, dengan
disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang
siapa melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan
kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu
dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3. Menentukan
dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila
ada orang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Perbuatan
pidana menurut wujudnya atau sifatnya adalah bertentangan dengan tata
atau kertetiban yang dikehendaki oleh hukum. Adapun ukurannya perbuatan
melawan hukum merupakan kebijaksanaan pemerintah yang dipengaruhi oleh
berbagai faktor. Perbuatan yang mungkin menimbulkan kerugian yang besar
dalam masyarakat diberi sanksi pidana. Perbuatan-perbuatan tidak dapat
dikatakan yang menimbulkan kerugian besar saja, jadi menurut
kualitasnya yang dijadikan perbuatan pidana. Selain kewajiban
Pemerintah untuk dengan bijaksana menyesuaikan apa yang ditentukan
sebagai perbuatan pidana itu dengan perasaan hukum yang hidup dalam
masyarakat. Penentuan itu juga tergantung pada pandangan apakah ancaman
dan penjatuhan pidana adalah jalan yang utama untuk mencegah
dilanggarnya larang-larangan tersebut. Kedua faktor tersebut satu dengan
yang lain saling pengaruh mempengaruhi. Bertalian dengan ini adalah
penting kenyataan, apakah Pemerintah melalui Alat Negara mampu
melaksanakan ancaman pidana kalau ternyata ada yang melanggar larangan,
sebab kalau yang diancam dengan pidana tidak diajukan ke muka pengadilan
serta kalau terang kesalahannya dipidana akibatnya adalah larangan dan
sanksi pidana hanya merupakan tulisan belaka tanpa mempunyai pengaruh
sebagaimana mestinya dalam pergaulan masyarakat.
6 komentar:
Daftar agen judi poker online terpercaya
hitsdomino
sarana99
Mutiarapoker
ada waktu jalan jalan ke situs ane, informasi seputaran permainan live dingdong yang marak kini https://livedingdong4d.blogspot.com/
empаt kаrtu yаng sudаh diterimа oleh setiаp pemаin tersebut hаrus bisа dikombinаsikаn аtаu diаkumulаsikаn menjаdi duа pаsаngаn nilаi
asikqq
dewaqq
sumoqq
interqq
pionpoker
bandar ceme
hobiqq
paito warna
http://199.30.55.59/asikqq78/
data hk 2019
Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www , GARNETQQ , com
Keunggulan dari smsqq adalah
*Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
*Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
*Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
*Bonus Setiap Hari Dibagikan
*Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
*Bonus referral 10% + 10%
*Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
*Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )
Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66
Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com
bosku minat daftar langsung aja bosku^^
What are the best legal online casino sites in France.https://www.agglospb.fr/
Ayo segera beragabung dengan Bandar Bola Terpercaya!!!
Dengan minimal Depo 25.000 & Withdraw 50.000
Anda dapat Mengakses Semua game dengan 1 ID
Website: EZSLOT99
Whatsapp : +6281385291633
Posting Komentar