Senin, 18 April 2016

Pengertian Judi Dan Hukum Pidananya



.
A. Pengertian Judi Menurut KUHP dan Undang-Undang No.7 Tahun 1974
Menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP yang dikatakan main judi adalah tiap-tiap permainan, yang mendasar­kan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Termasuk permainan judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau per­mainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.

Menurut Soesilo, yang menjadi obyek di sini ialah “permainan judi” dalam bahasa asingnya “hazardspel”. Bukan semua permainan masuk “hazardspel“, yang diartikan “hazardspel” yaitu (Pasal 303 ayat (3) KUHP) tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Selanjutnya dikemukakan bahwa yang masuk juga “hazardspel” ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu juga segala pertaruhan yang lain. Hazardspel ialah misalnya main dadu, main selikuran, main jemeh, kodok-ulo, roulette, bakarat, kem­ping keles, kocok, keplek, tambola dan lain-lain, juga masuk totalisator pada pacuan kuda, pertandingan sepakbola dan sebagainya. Tidak termasuk “hazardspel” misalnya : domino, bridge, ceki, koah, pei dan sebagainya yang biasa dipergunakan untuk hiburan.
Adapun yang dihukum menurut Pasal ini ialah :
1. Mengadakan atau memberi kesempatan main judi tersebut sebagai pencaharian. Seorang bandar atau orang lain yang sebagai perusahaan membuka perjudian, orang yang turut campur dalam hal ini juga dihukum. Di sini tidak perlu perjudian itu di tempat umum atau untuk umum, meskipun di tempat yang tertutup atau kalangan yang tertutup sudah cukup, asal perjudian itu belum mendapat izin dari yang berwajib.
2. Sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum. Di sini tidak perlu sebagai pencaharian, tetapi harus di tempat umum atau yang dapat dikunjungi oleh umum. Inipun apabila telah ada izin dari yang berwajib, maka tidak dihukum.
3. Turut main judi sebagai pencaharian.
Adapun Pasal 303 bis KUHP adalah sebagai berikut :
(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah dihukum :
1. Barangsiapa mempergunakan kesempatan main judi yang di­adakan dengan melanggar peraturan Pasal 303;
2. Barang siapa turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberi izin untuk meng­adakan judi itu.
(2) Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu dua tahun, sejak ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi si tersalah lantaran salah satu pelanggaran ini, maka dapat dijatuhkan hukum­.
Banyak orang yang gemar main judi adalah suatu kenyataan. Bahkan ada pemerintahan yang menjadikannya sebagai sumber pemasukan untuk negara. Negara yang sangat terkenal untuk ini adalah negara Monaco. Semula di negeri Belanda permainan judi yang tidak diijinkan dipandang cukup di­atur sebagai pelanggaran saja, namun kemudian (tahun 1911) dipandang perlu diatur sebagai kejahatan dan pelanggaran karena bertentangan dengan kesusila­an (dalam arti luas). Di Indonesia sejak tahun 1974 selain permainan judi itu dipandang sebagai bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Panca­sila, juga dipandang sebagai membahayakan bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat, Bangsa dan Negara. Adanya larangan permainan judi diting­katkan menjadi kejahatan dan ancaman pidananya pun sangat berat (Undang­-Undang tentang Penertiban Perjudian No. 7 Tahun 1974). Namun demikian, untuk sementara masih “diperbolehkan” main judi, asalkan untuk hal itu sudah mendapat ijin. Tindakan ini menjadi sa­ngat penting sebagaimana dirumuskan pada pasal 303 maupun pada pasal 303 bis (ex Pasal 542 yang sudah dihapuskan).
Selanjutnya pengertian permainan judi diperluas lagi dengan Pertaruhan antara dua orang/lebih mengenai hasil suatu perlombaan atau hasil suatu pertandingan/permainan lainnya, dimana para petarung (orang-orang yang bertaruh) itu tidak merupakan pemain dari perlombaan tersebut. Misalnya: tujuh orang perenang berlomba/ bertanding, untuk memperebutkan juara. Sementara itu orang-orang lain bertaruh mengenai siapa juara, maka orang-orang lain itu, dipandang melakukan permainan judi.
Sehubungan dengan masalah ukuran, maka dikatakan jika permainan itu hanya sekedar untuk “menghabiskan waktu” atau untuk bersenang-se­nang saja seperti main domino, bridge, catur, halma, main “snake”, dan lain sebagainya bukanlah merupakan permainan judi, kendati ada yang dipertaruhkan walaupun kecil-kecilan. Mengenai hal ini perlu juga dipertimbangkan ten­tang sejauh mana pengertian kecil-kecilan itu.
Unsur subjek pada ayat 1 ke-1, ada 2 (dua) golongan yaitu :
1. Seseorang yang melakukan sebagai usahanya untuk menawarkan kesempatan atau mengundang orang-orang lain, untuk bermain-judi pada wak­tu dan tempat yang sudah disediakan, atau seseorang yang memberi kesempatan untuk orang-orang lain bermain judi di tempat yang disediakan.
2. Seseorang yang turut-serta melakukan sebagai usahanya untuk menawarkan atau memberikan kesempatan berjudi.
Unsur subjek pada ayat 1 ke-2, ada 2 (dua) golongan yaitu :
1. Seseorang yang menawarkan atau memberi kesempatan kepada khala­yak umum untuk melakukan permainan judi tanpa mempersoalkan apa­kah diadakan atau tidak diadakan suatu persyaratan untuk menggunakan kesempatan yang ditawarkan itu, atau tanpa mempersoalkan apakah sudah atau tidak memenuhi suatu tata-cara yang telah ditentu­kan.
2. Seseorang yang turut serta melakukan perjudian.
Unsur subjek pada ayat 1 ke-3 adalah seseorang yang pekerjaannya atau usahanya bermain judi atau sebutlah “penjudi”, bukan yang menggunakan kesempatan untuk bermain judi, yang dapat disebut sebagai “penjudi karena ada kesempatan”, yang merupakan subjek dari Pasa1303 bis KUHP.
Perumusan pasal ini mendahulukan unsur perbuatan melawan hukum dari tindakan, yang di­rumuskan dengan tanpa mendapat ijin. Perumusan ini bukan tanpa alasan, karena dahulu maupun setelah diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1974, pemerintah masih diberi kewenangan untuk memberikan ijin untuk pe­ngusahaan dan melakukan permainan judi walaupun dibatasi sampai lingkung­an yang sekecil-kecilnya. Berarti jika ijin diberikan, maka perbuatan melawan hukumnya tidak ada atau ditiadakan.
Delik ini adalah delik dolus, di mana penempatannya di awal perumusan, yang berarti mencakup keseluruhan unsur-unsur lainnya, yaitu :
Unsur tindakan yang dilarang pada ayat (1) juga ada 5 (lima) golongan melakukan sebagai usahanya, atau mempunyai usaha untuk menawar­kan/ memberikan kesempatan melakukan permainan judi. Unsur ter­penting di sini ialah melakukan sebagai usahanya. Misalnya menyedia­kan suatu ruangan untuk permainan roulette. Untuk penerapan ayat 1 ini, tidak perlu sedang terjadi perjudian, asal saja dapat dibuktikan ada­nya usaha tersebut.
Pada ayat (2) turut serta melakukan sebagai usahanya untuk menawarkan dan seterusnya, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada orang-orang untuk melakukan permainan judi. Untuk penerapan yang ketiga ini, tidak di­persoalkan apakah hal ini dijadikan sebagai usahanya atau tidak. Pokok­nya ia telah; sedang menghubungi orang lain dan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, kendati baru untuk yang pertama kali.
Pada ayat (4) turut serta menawarkan adalah memberikan kesempatan seperti tersebut (3). Melakukan permainan judi sebagai usaha/pekerjaannya.
Maksimum ancaman pidananya cukup menonjol. Hal ini sengaja diadakan karena beberapa alasan antara lain :
  1. Bahwa perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang manung­gai dengan kejahatan sehingga perlu diusahakan agar masyarakat menjauhinya.
  2. Bahwa perjudian bertentangan dengan agama, kesusilaan, moral Pancasila dan membahayakan kehidupan dan penghidupan masyarakat, Bang­sa dan Negara.
  3. Bahwa dengan maksimum ancaman pidana yang dulu (pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan atau pidana denda sebanyak ­enam ribu rupiah dipandang terlalu rendah dan tidak membuat jera petindaknya, ternyata banyak residivis.
Pada ayat (2) ditentukan tentang pidana tambahannya jika dilakukan ketika menjalankan pekerjaannya/pencahariannya. Misalnya jika ia pengusaha hotel, lalu mcnyediakan/mengadakan di hotel tempat permainan judi. Pekerjaannya sebagai pengusaha hotel itu dapat dicabut.
Mengenai undian tidak dipandang sebagai permainan judi. Ka­rena tidak semata-mata digantungkan kepada “peruntungan” sepanjang pe­narikan undian itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 303 bis (ditambah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974)
(1) Diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun atau pida­na denda maksimum sepuluh juta rupiah :
ke-1, Barangsiapa yang menggunakan kesempatan terbuka sebagaimana ter­sebut Pasal 303, untuk bermain judi;
ke-2, Barangsiapa yang turut serta bermain judi di jalan umum atau di suatu tempat yang terbuka untuk umum, kecuali jika untuk permainan judi tersebut telah diberi ijin oleh penguasa yang berwenang.
(2) Jika ketika melakukan kejahatan itu belum lewat dua tahun sejak pemidanaan yang dulu yang sudah menjadi tetap karena salah satu kejahatan ini, ancamannya dapat menjadi pidana penjara maksimum enam tahun, atau pidana denda maksimum lima belas juta rupiah.
Sebagaimana telah diutarakan pada uraian Pasal 303, karena perubahan; perkembangan pandangan terhadap perjudian, maka delik ini yang semula merupakan Pasal 542 yang ancaman pidananya jauh lebih rendah yaitu: pidana kurungan maksimum satu bulan atau pidana denda maksimum tiga ratus rupiah (dikalikan 15), diubah dan dijadikan pasal 303 bis oleh Undang-Undang No. 7 T’ahun 1974, dengan ancaman pidana yang jauh lebih berat. Dengan demikian Pasal 542 tidak ada lagi.
Pelaku pada butir 1 Pasa1 303 bis ini dapat juga disebutkan sebagai “pelaku-pelengkap” untuk delik tersebut Pasal 303, namun ditentukan seba­gai pelaku yang berdiri sendiri sepanjang mereka ini bukan yang pekerjaannya “tukang main judi” atau penjudi. Atau sepanjang mereka ini hanyalah pe­main jika (sewakiu-waktu) ada kesempatan yang dapat disebut sebagai “pe­main-kesempatan”, karenanya ancaman pidananya juga lebih rendah.
Pelaku pada butir ke-2 Pasal 303 bis, tidak ada hubungannya dengan delik Pasal 303; melainkan pada hakekatnya merupakan “pemain-pemain teri” di pinggir jalan umum, di tegalan, di kebun, di suatu pondok di sawah, dan lain sebagainya yang terbuka untuk umum. Jika semula delik seperti ini cukup dipandang sebagai pelanggaran saja yang penyelesaiannya juga cukup dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan (acara pemeriksaan cepat), sebagaimana tersebut pasal 205 s/d 210 KUHAP, namun dengan dijadikannya delik ini sebagai kejahatan maka penyelesaiannyapun harus dengan acara pemeriksaan biasa, kendati tidak boleh dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP, kecuali dalam hal terjadi pengulangan (residive).
B. Pengertian Hukum Pidana
Menurut Moeljatno, hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
1. Menentukan perbuatan mana yang tidak baleh dilakukan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Perbuatan pidana menurut wujudnya atau sifatnya adalah bertentangan dengan tata atau kertetiban yang dikehendaki oleh hukum. Adapun ukurannya perbuatan melawan hukum merupakan kebijaksanaan pemerintah yang dipengaruhi oleh berbagai faktor. Perbuatan yang mungkin menimbulkan kerugian yang besar dalam masyarakat diberi sanksi pidana. Perbuatan-perbuatan tidak dapat dikatakan yang menimbulkan kerugian besar sa­ja, jadi menurut kualitasnya yang dijadikan perbu­atan pidana. Selain kewajiban Pemerintah untuk dengan bijaksana menyesuaikan apa yang ditentukan sebagai perbuatan pidana itu dengan perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat. Penentuan itu juga tergantung pada pandangan apakah ancaman dan penjatuhan pidana adalah jalan yang utama untuk mencegah dilanggarnya larang-larangan tersebut. Kedua faktor tersebut satu dengan yang lain saling pengaruh mempengaruhi. Bertalian dengan ini adalah penting kenyataan, apakah Pemerintah melalui Alat Negara mampu melaksanakan ancaman pidana kalau ternyata ada yang melanggar larangan, sebab kalau yang diancam dengan pidana tidak diajukan ke muka pengadilan serta kalau terang kesalahannya dipidana akibatnya adalah larangan dan sanksi pidana hanya merupakan tulisan belaka tanpa mempunyai pengaruh sebagaimana mestinya dalam pergaulan masyarakat.

6 komentar:

Anonim mengatakan...

Daftar agen judi poker online terpercaya
hitsdomino
sarana99
Mutiarapoker

Situs Program Afiliasi mengatakan...

ada waktu jalan jalan ke situs ane, informasi seputaran permainan live dingdong yang marak kini https://livedingdong4d.blogspot.com/

Mika Farron mengatakan...

empаt kаrtu yаng sudаh diterimа oleh setiаp pemаin tersebut hаrus bisа dikombinаsikаn аtаu diаkumulаsikаn menjаdi duа pаsаngаn nilаi
asikqq
dewaqq
sumoqq
interqq
pionpoker
bandar ceme
hobiqq
paito warna
http://199.30.55.59/asikqq78/
data hk 2019

chintia lim mengatakan...

Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www , GARNETQQ , com

Keunggulan dari smsqq adalah
*Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
*Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
*Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
*Bonus Setiap Hari Dibagikan
*Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
*Bonus referral 10% + 10%
*Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
*Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )

Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66

Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com


bosku minat daftar langsung aja bosku^^

Waqas Awan mengatakan...

What are the best legal online casino sites in France.https://www.agglospb.fr/

EZSLOT99 mengatakan...

Ayo segera beragabung dengan Bandar Bola Terpercaya!!!
Dengan minimal Depo 25.000 & Withdraw 50.000
Anda dapat Mengakses Semua game dengan 1 ID
Website: EZSLOT99
Whatsapp : +6281385291633

Posting Komentar