Tampilkan postingan dengan label contoh kasus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label contoh kasus. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 April 2016

Polisi Tangkap Pelaku Judi Bola Online



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Unit V Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi bola online. Pelaku atas nama, Maychel (20), ditangkap di Perumahan Alam Raya, Kota Tangerang, Kamis (12/11).
Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, pelaku menyelenggarakan Judi Bola Online dengan cara memanfaatkan User Super Master di website www.ibc.com dan www.sbobet.com
"Pelaku menyelenggarakan judi togel dengan cara memanfaatkan fasilitas SMS melalui handphone untuk menerima taruhan dari para pemain," ujarnya kepada wartawan, Selasa (1/12/2015).
Dia menjelaskan pelaku judi togel online level super tersebut melakukan rekapitulasi taruhan dengan cara melakukan perhitungan kalah atau menang dengan sejumlah pemain.
"Kami menyita sejumlah berang bukti antara lain satu unit laptop, satu unit CPU, dua ATM BCA, tiga token key BCA, dua buku tabungan BCA dan tiga unit handphone," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana perjudian dan atau Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polisi Gerebek Agen Judi Online di Kelapa Gading


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Polda Metro Jaya mengerebek agen judi online di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan mengamankan seorang tersangka, Jhon (34).
"Tersangka sudah menggelar judi online sekitar 10 bulan," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta, Sabtu (5/3/2016).
AKBP Eko menuturkan tersangka Jhon berperan mengumpulkan pelanggan yang memasang judi online yang diselenggarakan melalui website "www.sbobet.com".
Usai mengumpulkan taruhan pelanggan, kemudian tersangka menyetorkan uang kepada bandar judi yang berada di Singapura.
Kepala Unit U Subdit Resmib Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Handik Zusen menambahkan, Jhon menjadi agen judi online sejak Mei 2015 hingga Februari 2016 dengan penghasilan mencapai Rp500 juta-Rp1 miliar per bulan.
Kompol Handik menyebutkan tersangka memperoleh komisi sebesar 10 persen dari penghasilan yang disetorkan kepada bandar.
"Bos tersangka berinisial C berada di Singapura," ujar Handik.
Selain meringkus seorang tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buku tabungan pada sebuah bank, satu unit token key, dua unit telepon selular, satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan satu set komputer.
Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.