Alhamdulilah
Puji dan Syukur Kami Panjatkan ke Hadirat Allah SWT, karena atas Rahmat
dan Hidayah-Nya, sehingga Kami dapat menyelesaikan tugas pembuatan blog
ini dengan baik. Adapun tema penulisan blog yang kami ambil adalah
”MENCEGAH DAN MENANGGULANGI PRAKTEK JUDI ONLINE”. Tujuan pembuatan blog ini dibuat
sebagai syarat untuk memenuhi salah satu tugas yang akan kami
presentasikan pada mata kuliah EPTIK sebagai pengganti nilai UAS. Kami
menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dorongan dari semua pihak, maka
penyelesaian pembuatan blog ini tidak akan berjalan dengan lancar. Kami
juga menyadari bahwa blog ini masih jauh dari sempurna, untuk itu Kami
mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan
penulisan dimasa yang akan datang. Terima kasih. Selamat membaca.
Senin, 18 April 2016
Latar Belakang Judi Online
Globalisasi sebagai suatu proses yang membawa seluruh penduduk di dunia menjadi suatu “masyarakat global (global society)”. Selanjutnya, global society dipandang dan dipahami sebagai proses yang wajar yang tidak terhindarkan yang diakibatkan oleh semakin majunya peradaban manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), khususnya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Sebab, “global society” yang dinyatakan oleh Miriam L. Cambanella yang merupakan salah satu profesor di Fakultas Ilmu Politik di Universitas Turin, Italy, dalam artikelnya “Transition to a Global Society (Transisi ke Masyarakat Dunia)” diartikan sebagai “an idealistic cosmopolitan and universal society that includes all the people, living on earth, without regard to cultural and ethical belief (masyarakat kosmopolitan dan universal yang idealis adalah mencakup semua orang yang hidup di bumi tanpa memperhatikan keyakinan budaya dan etika)”, lambat maupun cepat pada akhirnya akan menjadi kenyataan. Globalisasi teknologi dan informasi telah menempatkan Indonesi sebagai salah satu negara yang menerima perkembangan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK). Hal ini dapat dilihat dari berbagai macam alat komunikasi dan informasi yang masuk dan beredar di Indonesia seperti televisi, komputer, laptop, telepon genggam, internet, dan lain-lain yang kian canggih dari waktu ke waktu, serta intenet yang keseluruhannya termasuk kedalam sistem elektronik. Teknologi Infomasi dan Komunikasi (TIK) yang masih terus dikembangkan oleh para ahli dibidangnya, menyebabkan perubahan sosial, politik, ekonomi, dan budaya dalam kegiatan kehidupan masyarakat di Indonesia secara signifikan yang berlangsung demikian cepat Kemajuan teknologi mempunyai tujuan utama yang sejalan dalam mencapai solusi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang lebih baik, lebih aman, praktis, dan sebagainya yang menjadi dampak baik atas perkembangan tersebut. Penggunaan dan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi yang begitu terbuka dan bebas bagi kehidupan masyarakat bangsa Indonesia, dapat mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan teknologi yang mengarah ke dunia kejahatan, terutama kejahatan dunia maya atau dalam terjemahan Bahasa Inggris disebut Cyber Crime. Hal ini disebabkan, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penggunaan alat komunikasi dan informasi, dan tentang kejahatan dunia maya (cyber crime) masih sangat lemah atau belum memadai dalam mengawasi dan membatasi masyarakat dalam menggunakan alat informasi dan komunikasi yang terkait dalam penyampaian infomasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik, serta untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana dengan berbagai modus kejahatan dan pelanggaran yang tengah terjadi di masyarakat Indonesia yang diakibatkan penyalahgunaan alat informasi dan komunikasi. Salah satu kejahatan atas penyalahgunaan alat informasi dan komunikasi yang sedang marak terjadi di tengah masyarakat Indonesia saat ini adalah praktek judi bola online . Praktek judi ini dijalankan dengan melalui jaringan internet sebagai penghubung antar oknum dalam melakukan permainan, dengan melalui alat komunikasi canggih yang mendukung dengan jaringan internet seperti laptop, telepon genggam, telepon pintar (smart phone), tablet, dan alat komunikasi canggih lainnya yang didalamnya mendukung sistem untuk menggunakan jaringan internet secara mudah dan praktis. Praktek judi bola online diselenggarakan melalui situs-situs internet misalnya www.casino.sbobet.com, www.ibc.com , dan www.bokieplace.com. Tidak sedikit pemain (player) praktek judi bola online dilakukan oleh kalangan pelajar dan mahasiswa, terutama pada saat piala dunia atau momen pertandingan sepak bola penting lainnya.
Polisi Tangkap Pelaku Judi Bola Online
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Tim Unit V Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
mengungkap kasus judi bola online. Pelaku atas nama, Maychel (20),
ditangkap di Perumahan Alam Raya, Kota Tangerang, Kamis (12/11).
Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, pelaku menyelenggarakan Judi Bola Online dengan cara memanfaatkan User Super Master di website www.ibc.com dan www.sbobet.com
"Pelaku menyelenggarakan judi togel dengan cara memanfaatkan fasilitas SMS melalui handphone untuk menerima taruhan dari para pemain," ujarnya kepada wartawan, Selasa (1/12/2015).
Dia menjelaskan pelaku judi togel online level super tersebut melakukan rekapitulasi taruhan dengan cara melakukan perhitungan kalah atau menang dengan sejumlah pemain.
"Kami menyita sejumlah berang bukti antara lain satu unit laptop, satu unit CPU, dua ATM BCA, tiga token key BCA, dua buku tabungan BCA dan tiga unit handphone," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana perjudian dan atau Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, pelaku menyelenggarakan Judi Bola Online dengan cara memanfaatkan User Super Master di website www.ibc.com dan www.sbobet.com
"Pelaku menyelenggarakan judi togel dengan cara memanfaatkan fasilitas SMS melalui handphone untuk menerima taruhan dari para pemain," ujarnya kepada wartawan, Selasa (1/12/2015).
Dia menjelaskan pelaku judi togel online level super tersebut melakukan rekapitulasi taruhan dengan cara melakukan perhitungan kalah atau menang dengan sejumlah pemain.
"Kami menyita sejumlah berang bukti antara lain satu unit laptop, satu unit CPU, dua ATM BCA, tiga token key BCA, dua buku tabungan BCA dan tiga unit handphone," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana perjudian dan atau Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polisi Gerebek Agen Judi Online di Kelapa Gading
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Polda Metro Jaya mengerebek agen judi online di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan mengamankan seorang tersangka, Jhon (34).
"Tersangka sudah menggelar judi online sekitar 10 bulan," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta, Sabtu (5/3/2016).
AKBP Eko menuturkan tersangka Jhon berperan mengumpulkan pelanggan yang memasang judi online yang diselenggarakan melalui website "www.sbobet.com".
Usai mengumpulkan taruhan pelanggan, kemudian tersangka menyetorkan uang kepada bandar judi yang berada di Singapura.
Kepala Unit U Subdit Resmib Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Handik Zusen menambahkan, Jhon menjadi agen judi online sejak Mei 2015 hingga Februari 2016 dengan penghasilan mencapai Rp500 juta-Rp1 miliar per bulan.
Kompol Handik menyebutkan tersangka memperoleh komisi sebesar 10 persen dari penghasilan yang disetorkan kepada bandar.
"Bos tersangka berinisial C berada di Singapura," ujar Handik.
Selain meringkus seorang tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buku tabungan pada sebuah bank, satu unit token key, dua unit telepon selular, satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan satu set komputer.
Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.